Rabu, 02/07/2008 11:21 WIB
Putusan MK Soal UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Muhammad Nur Hayid - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu yang diajukan DPD. Tapi keputusan itu tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilu 2008.
"Dari sisi teknis tidak ada yang mengganggu pelaksanaan pemilu karena tidak ada norma baru yang diputus," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2008).
Ferry mengatakan, putusan MK yang dibacakan pada 1 Juli lalu tidak boleh direspons dengan kacamata untung rugi. Apalagi, melihat dengan kepentingan politik tertentu.
"MK kan mengawal pelaksanaan konstitusi," ujarnya.
Dalam putusannya, selain mengabulkan, MK juga menolak uji materiil terhadap pasal 67 yang tidak menyebut syarat bukan anggota parpol. Namun putusan itu tidak bulat karena 4 dari 5 hakim menyatakan dessenting opinion.
(ken/lh)
Baca juga :
SMS Iklan
servis proyektor www.intimediaso lusindo.com (+6281584974631)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).