Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 08/09/2008 12:48 WIB
Kasus Kecelakaan Garuda
Hakim Tolak Eksepsi Pilot Marwoto, Sidang Dilanjutkan
Bagus Kurniawan - detikNews

(foto: Bagus K)
Yogyakarta - Majelis Hakim menolak eksepsi pilot Marowoto Komar, terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya M Assegaf. Hakim memerintahkan sidang tetap dilanjutkan.

Demikian putusan sela persidang kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto yang digelar di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Senin (8/9/2009).

Majelis hakim juga menilai PN Sleman berhak mengadili tindak pidana yang terkait kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU N0 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, Mahkamah Penerbangan juga belum terbentuk  untuk menangani kasus ini. Kalau pun sudah ada, sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif.

"Majelis hakim berpendapat perkara pidana atas nama Muh. Marwoto bin Komar selaku pilot adalah kewenangan peradilan umum dalam hal ini PN Sleman bukan mahkamah penerbangan yang kewenangannya hanya administratif. Keberatan-keberatan dari penasehat hukum harus ditolak dan pemeriksaan perkara Marwoto bin Komar untuk dilanjutkan," kata hakim anggota, Aris Bawono saat membacakan putusan sela.

Usai membacakan putusan sela, ketua majelis hakim Sri Andini memberikan kesempatan M Assegaf sebagai penasehat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan. Assegaf mengatakan pihaknya tetap akan melakukan banding.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 15 September dengan materi pemeriksaan saksi-saksi. Assegaf meminta jaksa penuntut umum mengajukan saksi-saksi berdasarkan urutan sesuai BAP. JPU menyatakan siap dan sanggup menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang mendatang.

Pada sidang keempat ini, majelis hakim yang biasanya dipimpin Herry Swantoro digantikan oleh Sri Andini. Herry dipromosikan menjadi hakim di PN kelas I A Tangerang.(bgs/djo)
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

servis proyektor www.intimediaso lusindo.com (+6281584974631)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).